STANDAR PELAYANAN & REKOMENDASI
PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan dan Jaminan Sosial.
GRATIS
Tidak dipungut biaya apapun
1 s/d 2 HARI KERJA
Waktu penyelesaian pelayanan
Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar
Surat Rekomendasi Resmi
PERSYARATAN & PENGERTIAN
Ketentuan dasar dan persyaratan dokumen yang diperlukan
Orang Terlantar adalah perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat yang oleh karena sesuatu sebab tertentu mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya.
- Pengaduan / Laporan
- Fotokopi Kartu Identitas (KK / KTP / Kartu BPJS)
Lihat infografis resmi pelayanan pemulangan orang terlantar:
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
Tahapan dan alur pelaksanaan pelayanan pemulangan orang terlantar
Adanya Pengaduan / Laporan tentang Orang Terlantar
Verifikasi data dan assessment
Koordinasi dengan pihak terkait
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar
Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal
Informasi & Konsultasi Pelayanan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jln. Imam Bonjol No 65 RT 01/ RW 04, Tarempa