STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan demi kepentingan terbaik bagi Calon Anak Angkat (CAA) melalui prosedur dan persyaratan yang transparan.
BIAYA
GRATIS
Tidak dipungut biaya apapun
WAKTU PENYELESAIAN
14 HARI
Sampai penerbitan surat rekomendasi
PRODUK LAYANAN
Rekomendasi Pengangkatan Anak
Surat Rekomendasi Resmi
PERSYARATAN DOKUMEN
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA)
Bagian 1: Berkas Utama
- Surat permohonan izin pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) kepada Kepala Dinas Provinsi, Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas (Pengasuhan setelah 6 bulan pengangkatan).
- Laporan sosial (dibuat oleh pekerja sosial).
- Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA).
- Foto CAA berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Foto COTA berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotocopy KK dan KTP COTA.
- Fotocopy Akta Kelahiran COTA (minimal usia 20 tahun dan maksimal usia 55 tahun).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) COTA.
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan (Status Menikah minimal 5 tahun).
- Keterangan penghasilan / slip gaji dari tempat kerja COTA.
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit.
- Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Obstetri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Izin/Persetujuan adopsi dari keluarga/orang tua kandung/wali yang sah/kerabat (Fotocopy KK dan KTP dari pihak keluarga).
- Surat pernyataan persetujuan anak (bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya) dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
- Surat pernyataan COTA bermaterai bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim.
- Surat pernyataan akan memberikan hibah dari COTA.
- Surat pernyataan COTA bermaterai bahwa bersedia mengadopsi anak.
- Surat pernyataan COTA bermaterai bahwa bersedia melaporkan perkembangan anak secara berkala.
Bagian 2: Surat Pernyataan & Berita Acara
- Surat pernyataan / berita acara penyerahan CAA dari orang tua kandung anak ke COTA diketahui RT, RW dan Kepala Desa / Lurah, Laporan Perkembangan Anak (Setelah enam bulan).
- Surat pernyataan motivasi COTA bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
- Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya.
- Surat pernyataan secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak.
- Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
Lihat infografis resmi pelayanan pengangkatan anak:
Informasi & Konsultasi Pelayanan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas