STANDAR PELAYANAN
PENGELUARAN BARANG BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Pelayanan Pengeluaran dan Penyaluran Logistik Bantuan Bagi Korban Bencana.
GRATIS
Tidak dipungut biaya apapun
1 s/d 2 HARI KERJA
(Jika pada masa tanggap darurat, maka dilaksanakan dengan segera)
Barang Bantuan Untuk Korban Bencana
Penyaluran Logistik & Bantuan Bencana
PERSYARATAN PELAYANAN
Ketentuan berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan
- Surat Permohonan dari desa/kelurahan/posko yang berisi keterangan kejadian bencana dan rekapitulasi data korban bencana.
- Fotokopi Kartu Identitas korban (KK / KTP).
- Foto kondisi rumah yang terkena bencana / korban terdampak bencana.
Lihat infografis resmi pelayanan pengeluaran barang bantuan bencana:
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
Tahapan alur pelayanan pengeluaran barang bantuan korban bencana
Surat permohonan dari desa/kelurahan/posko
Rekapitulasi jumlah barang bantuan
Rekapitulasi diserahkan kepada koordinator logistik
Verifikasi rekapitulasi barang bantuan oleh Pembina dan Koordinator Logistik
Pemaketan barang bantuan
Penyaluran barang bantuan kepada korban bencana
Informasi & Konsultasi Pelayanan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penanggung Jawab: H. Sardian, S.Ag